Saturday, October 1, 2016

Tahun baru Islam 1 Muharram

Tahun baru Islam 1 Muharram jatuh pada tanggal 2 Oktober 2016

Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai tahun baru Hijriyah, supaya bisa belajar dan mengenal apa itu tahun baru Hijriyah. Karena sebagai umat muslim sangat disayangkan jika kita tidak mengetahuinya.

Dalam kalender Islam, bulan Muharram adalah bulan pertama dalam penanggalan. 1 Muharram adalah tahun baru umat islam yang mana dianjurkan bagi setiap umat muslim untuk memperbaiki diri agar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Bulan Muharram ditentukan dengan rukyah hilal, di Indonesia rukyah hilal biasanya dilakukan oleh para peneliti lembaga islam Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah.

Muharram menurut bahasa artinya "diharamkan" atau "dilarang".

Menurut istilah, bulan Muharram adalah bulan yang diharamkan atau dilarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah.

Di dalam Al-Qur'an Surat At-taubah ayat: 36, ALLAH SWT berfirman:

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu....."(QS At-taubah: 36)

Empat bulan suci tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, sebagaimana dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya,

الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

 “Zaman telah beredar seperti bentuknya pada hari Allah ciptakan langit dan bumi. Setahun dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan suci (haram); tiga berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta Rajab Mudhar yang ada antara Jumadal Tsani dan Sya’ban.” (Riwayat Al-Bukhari).

Pada ayat diatas telah dijelaskan:

"janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.."

Karena berbuat kesalahan atau melakukan kezhaliman di bulan-bulan haram tersebut lebih berbahaya daripada bulan lainnya.

Pada bulan Muharram umat muslim di anjurkan berpuasa, baik itu puasa sunnah senin-kamis maupun puasa sunnah lainnya. Pada tanggal 10 Muharram terdapat puasa Asyura.

Pada tanggal 9 Muharram ini kita dianjurkan puasa Tasu'a untuk mengiringi puasa Asyura di tanggal 10 Muharram agar puasa kita tidak menyamai puasa yang dilakukan orang yahudi yaitu pada tanggal 10 Muharram saja. Tasu’a berasal dari kata tis’ah [Arab: تسعة] yang artinya sembilan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura dan beliau perintahkan para sahabat untuk melakukan puasa di hari itu, ada beberapa sahabat yang melaporkan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanggal 10 Muharram itu, hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِل إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَال ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِل حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika datang tahun depan, insyaa Allah kita akan puasa tanggal 9 (Muharram).”
Ibnu Abbas melanjutkan, “Namun belum sampai menjumpai bulan Muharram tahun depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Muslim 1916).

Pelajaran dari hadits diatas,

Pertama, tujuan Rasulullah SAW menganjurkan puasa Tasu’a adalah untuk mengiringi puasa hari asyura dan menunjukkan sikap yang berbeda dengan orang yahudi yang hanya melaksanakan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Puasa Tasu’a adalah mengiringi puasa asyura, sehingga tidak tepat jika seorang muslim hanya berpuasa tasu’a saja. Tapi harus digabung dengan asyura di tanggal 10 besoknya.

Kedua, Rasulullah SAW belum sempat melaksanakan puasa itu. Namun sudah beliau rencanakan. Sebagian ulama menyebut ibadah semacam ini dengan istilah sunah hammiyah (sunah yang baru dicita-citakan, namun belum terealisasikan sampai beliau meninggal).

Dalam Fatwa Islam (no. 21785) dinyatakan:

قال الشافعي وأصحابه وأحمد وإسحاق وآخرون : يستحب صوم التاسع والعاشر جميعا ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم صام العاشر , ونوى صيام التاسع .

Imam As-Syafii dan pengikut madzhabnya, imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan ulama lainnya mengatakan: Dianjurkan puasa di hari kesembilan dan kesepuluh (Muharam) secara berurutan. Karena Rasulullah SAW telah melaksanakan puasa di tanggal 10 dan beliau telah meniatkan puasa tanggal 9 (Muharram).

Keutamaan puasa Asyura bisa menghapus dosa-dosa setahun yang telah lalu. Hal itu didasarkan pada hadits berikut ini :

Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwasanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura, maka beliau bersabda: “Ia dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162)




No comments:

Post a Comment